Empat Pilar Kebangsaan |
Indonesia merupakan sebuah negeri yang dianugerahi Tuhan bermacam-macam keunikan, dari kekayaan alam hingga kekayaan budaya. Indonesia membentang luas dari ujung barat Sabang hingga ujung timur Merauke. Apabila Indonesia dibentangkan pada peta Eropa, maka Indonesia akan menutupi hampir seluruh Eropa, dari London hingga Istanbul. Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan komposisi multikultural yang besar. Di Indonesia terdapat hampir 760 bahasa dengan sekitar 500 etnis. Selain itu, hampir semua agama besar ada di Indonesia, dari Islam, Hindu, Kristen, Katholik, Buddha, hingga Konfusianis. Kenanekaragaman merupakan anugerah Tuhan yang diberikan kepada negeri ini. Namun, keanekaragaman ini juga memiliki potensi perpecahan karena perbedaan horizontal maupun vertikal yang mewarnai negeri ini. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam ekistensinya sebagai sebuah bangsa dalam percaturan politik dunia.
Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut harus memiliki sebuah
wawasan kebangsaan yang menjadi pegangan dalam menghadapi tantangan zaman.
Wawasan kebangsaan ini tidak bersifat sempit (seperti atas dasar SARA), melainkan atas dasar Empat Pilar Kebangsaan. Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan suatu
konsep wawasan kebangsaan yang dicetuskan oleh guru bangsa, yaitu Alm. Dr (HC.)
Taufik Kiemas. Empat Pilar kebangsaan ini menurut beliau terdiri atas:
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Apabila tiang ini rapuh, maka bangunan
akan mudah roboh.
Empat
tiang penyangga ini dapat disebut sebagai soko guru yang kualitasnya terjamin,
sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman dan tentram. Empat pilar itu pula
yang menciptakan terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan
merasa aman terlindungi sehingga merasa tentram dan bahagia. Empat pilar
tersebut juga fondasi atau dasar untuk membuat suatu bangunan yang kokoh. Dasar
atau fondasi bersifat tetap (statis), sedangkan pilar bersifat dinamis.
Dari
empat pilar tersebut, menurut penulis yang paling utama, yaitu Bhinneka Tunggal
Ika karena semboyan tersebut berfungsi sebagai perekat semua rakyat dan semua
kepulauan yang ada di Indonesia. Frasa Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa
Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “berbeda-beda tetapi
tetap satu”. Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna, yaitu
kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad
ke-14 yang mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139 bait 5. Kemudian, bait ini diterjemahkan:
“Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda,
tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal”.
Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda, baik
dari suku, ras, maupun agama, tetapi tetap bangsa Indonesia. Pengukuhan ini
telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan nama "sumpah
pemuda". Namun, sekarang Bhineka Tunggal Ika pun ikut luntur, banyak anak
muda yang tidak mengenalnya, banyak orang tua lupa akan kata-kata ini, banyak
birokrat yang pura-pura lupa, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum
Indonesia merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak. Kehawatirannya
adalah akibat lupa, semuanya akan menjadi petaka, nanti akan muncul kembali
kata-kata "saya orang Ambon", "saya orang Jawa", dan
sebagainya atau kalimat “karena saya yang menonjol maka saya harus menjadi
pemimpin”.
Empat
pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wawasan kebangsaan dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Empat Pilar ini
semestinya harus dijaga, dipahami, dihayati, dan dilaksanakan dalam pranata
kehidupan sehari-hari. Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi,
UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati, NKRI adalah harga mati, dan
Bhineka Tunggal Ika yang merupakan perekat semua rakyat, harus dilaksanakan
dengan baik. Dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan
bangsa ini akan terwujud. Namun, sangat disayangkan empat pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara ini kini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada
awal April 2014. Alasan empat pilar tersebut dihapus karena empat pilar
dianggap akan mengaburkan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang disamakan
dengan posisi Bhinneka Tunggal Ika dan posisi yang lainnya. Walaupun sebenarnya
hal tersebut merupakan sebuah alasan yang cukup konyol untuk sesuatu yang
merupakan jati diri perekat kesatuan dan persatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar